VISI, MISI, PARADIGMA BIMBINGAN KONSELING, DAN TRILOGI PROFESI
VISI
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
MISI
a) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
c) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
PARADIGMA
BK merupakan pelayanan psikopaedagogis dalam bingkai budaya Indonesia dan religius
TRILOGI PROFESI PENDIDIK
Di awal abad ke-21 ini dunia pendidikan di Indonesia mulai memasuki era profesional. Hal ini ditandai dengan penegasan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional” (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2), dan “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
Untuk menjadi profesional, profesional dalam bidang apapun, seseorang harus menguasai dan memenuhi ketiga komponen trilogi profesi, yaitu (1) komponen dasar keilmuan, (2) komponen substansi profesi, dan (3) komponen praktik profesi, sebagaimana gambar berikut
:
Komponen dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga profesional dalam wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud. Komponen substansi profesi membekali calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan profesionalnya. Komponen praktik mengarahkan calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Penguasaan dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
Konselor, yang adalah pendidik (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 6) , sebagai tenaga professional dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam bidang pendidikan, khususnya bidang konseling, yaitu
1. Komponen Dasar Keilmuan : Ilmu Pendidikan
Konselor diwajibkan menguasai ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesionalnya dalam bidang pelayanan konseling, karena konselor digolongkan ke dalam kualifikasi pendidik; dan oleh karenanya pula kualifikasi akademik seorang konselor pertama-tama adalah Sarjana Pendidikan. Atas dasar keilmuan inilah konselor akan menguasai dengan baik kaidah-kaidah keilmuan pendidikan sebagai dasar dalam memahami peserta didik (sebagai sasaran pelayanan konseling) dan memahami seluk beluk proses pembelajaran yang akan dijalani peserta didik melalui modus pelayanan konseling. Dalam hal ini proses konseling tidak lain adalah proses pembelajaran yang dijalani oleh sasaran layanan bersama konselornya. Dalam arti yang demikian pulalah, konselor sebagai pendidik diberi label juga sebagai agen pembelajaran.
2. Komponen Substansi Profesi : Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling.
Di atas kaidah-kaidah ilmu pendidikan itu konselor membangun substansi profesi konseling yang meliputi objek praktis spesifik profesi konseling, pendekatan, dan teknologi pelayanan, pengelolaan dan evaluasi, serta kaidah-kaidah pendukung yang diambil dari bidang keilmuan lain. Semua subtansi tersebut menjadi isi dan sekaligus fokus pelayanan konseling. Secara keseluruhan substansi tersebut sebagai modus pelayanan konseling*).
Objek praktis spesifik yang menjadi fokus pelayanan konseling adalah kehidupan efektif sehari-hari (KES). Dalam hal ini, sasaran pelayanan konseling adalah kondisi KES yang dikehendaki untuk dikembangkan dan kondisi kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu (KES-T). Dengan
demikian, pelayanan konseling pada dasarnya adalah upaya pelayanan dalam pengembangan KES dan penanganan KES-T.
Berkenaan dengan pendekatan dan teknologi, pengelolaan dan evaluasi pelayan konseling, konselor wajib menguasai berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukungnya dengan landasan teori, acuan praksis, standar prosedur operasional (SPO), serta implementasinya dalam praktik konseling. Pendekatan dan teknologi, pengelolaan dan evaluasi pelayanan itu perlu didukung oleh kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi seperti psikologi, sosiologi, teknologi- informasi-komunikasi sebagai “alat” untuk lebih menepatgunakan dan mendayagunakan pelayanan konseling.
3. Komponen Praktik Profesi : Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.
Praktik pelayanan konseling terhadap sasaran pelayanan merupakan puncak dari keberadaan bidang konseling pada setting tertentu**). Mutu pelayanan konseling diukur dari penampilan paktik pelayanan oleh konselor terhadap sasaran pelayanan. Pada setting satuan pendidikan misalnya, mutu kinerja konselor di sekolah/ madrasah dihitung dari penampilannya dalam praktik pelayanan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
Penguasaan konselor atas materi ketiga komponen trilogi profesi konseling tersebut diperolah dari studi pada program bidang konseling tingkat sarjana (S-1) ditambah dengan pendidikan profesi konselor (PPK). Seluruh materi tersebut dipadukan dalam bentuk praktik pelayanan konseling melalui persiapan yang matang berupa berbagai program pelayanan sesuai dengan kebutuhan sasaran pelayanan.
By Mugi Lestari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar