PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING
Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoretik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pendoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian, dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Pemahaman konselor terhadap prinsip-prinsip dasar akan dapat menghindarkan konselor dari kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam praktik pemberian layanan bimbingan dan konseling. Adapun prinsip-prinsip layanan bimbingan dan konseling, yaitu :
A. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Klien
Hal yang mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip ini merupakan variasi dan keunikan keindividualan, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku dalam perkembangandan kehidupannya. Prinsip-prinsipyang berkenaan dengan klien, yaitu :
1. Bimbingan dan konseling melayani semua individu (klien), tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
2. Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku klien yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik.
3. Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individunya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
4. Bimbingandan konseling memberikan perhatian utama terhadap perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
B. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Konselor
Konselor melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling dengan mulai memahami tujuan diadakannya pelayanan. Kemudian program bimbingan dan konseling secara teratur dan optimal dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Konselor harus mampumengarahkan individu untuk pengembangan individu agar mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
2. Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli (konselor) dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
3. Kerjasama antara pembimbing, guru, dan orang tua menentukan hasil pelayananan bimbingan.
C. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Masalah
Faktor-faktor yang pengaruhnya negatif terhadap perkembangan dan kehidupan individu akan menimbulkan hambatan-hambatan yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada individu. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan masalah individu, yaitu :
1. Bimbingandan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di lingkungannya dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
2. Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu dan hal ini menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.
D. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling Berkenaan dengan Program Layanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan secara “insidental” maupun terprogram. Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut :
1. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pengembangan individu, karena itu program bimbingan harus disesuaikan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
2. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
3. Program bimbingan dan konseling disusun secara berkesinambungan darri jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tinggi.
4. Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu adanya penilaian yang teratur dan terarah.
E. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Di sekolah pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan amat baik mengingat sekolah memilki kondisi dasar yang menuntut adanya pelayanan ini pada kadar yang tinggi. Namun harapan akan tumbuh kembangnya pelayanan bimbingan dan konseling masih tetap berupa harapan, karena keberadaannya di sekolah seperti belum dikehendaki. Dalam kaitan ini, Belkin (1975) menegaskan enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuhkembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu :
1. Konselor harus memulai kariernya dengan program kerja yang jelas, dan mamiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut, serta memberikan kesempatan kepada seluruh personal sekolah dan siswa untuk mengetahui program-program yang hendak dijalankan.
2. Konselor harus selalu bersikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa.
3. Konselor bertanggung jawab untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkannya peranannya itu ke dalam kegiatan nyata.
4. Konselor bertanggungjawab kepada semua siswa.
5. Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa-siswa yang mengalami masalah dan siswa-siswa yang menderita gangguan emosional.
6. Konselor harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, memberika perhatian yang peka terhadap kebutuhan harapan, dan kecemasan-kecemasannya.
ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Adapun asas-asas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut :
1. Asas Kerahasiaan
Bagi klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat menyimpan kerahasiaan masalah yang dihadapinya. Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan pada pihak-pihak lain. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor dapat kepercayaan dari semua pihak dan mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling.
2. Asas Kesukarelaan
Untuk mencapai keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling maka proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar sukarela. Klien secara suka dan rela tanpa ada perasaaan terpaksa, maupun menyampaikan masalah yang dihadapinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya. Konselor dapat memberikan bantuan dengan sukarela, tanpa adanya keterpaksaan atau dengan penuh keikhlasan, kapan pun klien membutuhkan konselor, konselor siap.
3. Asas Keterbukaan
Untuk pencapaian tujuan bimbingan dan konseling , sangat diperlukan suasana keterbukaaan antara konselor dengan klien dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling. Dari pihak klien diharapkan membuka diri dan mau menerima saran-saran serta masukan dari konselor dalam rangka pemecahan masalahnya. Aplikasinya konselor ada kesediaan untuk menjawab pertanyaan klien dan mau mengungkapkan keadaan dirinya bila dikehendaki klien dengan kata lain tidak ada yang ditutup-tutupi.
4. Asas Kekinian
Masalah klien yang ditangani ialah masalah-masalah yang sedang saat ini dirasakan, dan kemungkinan masalah yang akan dialami pada masa yang akan datang. Untuk mendukung fungsi pencegahan, maka pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa mendatang dapat dihindari.
5. Asas Kemandirian
Pencapaian tujuan dari pelayanan bimbingan dan konseling bilamana klien dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada oaring lain maupun konselor. Ciri-ciri individu yang setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah sebagai berikut :
a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
b. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c. Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri.
d. Mengarahkan diri sendiri sesuai dengan keputusan yang diambil
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya
Kemandirian individu sesuai dengan ciri-ciri di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan individu dalam kehidupannya sehari-hari. Aplikasinya
6. Asas Kegiatan
Asas ini merujuk pada pola konseling “multi dimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Hasil usaha layanan bimbingan dan konseling tidak akan berarti bila klien yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan.
7. Asas Kedinamisan
Upaya layanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan tingkah laku pada diri klien yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik atau dengan kata lain perubahan tingkah laku yang selalu menuju suatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8. Asas Keterpaduan
Layanan bimbingan dan konseling berupaya memadukan berbagai aspek kepribadian klien yang dibimbing, sebagaimana diketahui bila berbagai aspek tersebut keadaannya tidak serasi dan terpadu akan menimbulkan masalah. Disamping keterpaduan pada diri klien yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan kepada klien.
9. Asas Kenormatifan
Dalam usaha layanan bimbingan dan konseling baik isi maupun proses penyelenggaraan yang meliputi seluruh isi layanan, prosedur, teknik dan peralatan yang dipakai tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku seperti norma agama, norma adat, norma hokum, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari.
10. Asas Keahlian
Asas keahlian mengacu pada kualifikasi konselor dan pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu, maka sebagai konselor ahli harus menguasai teori dan praktek konseling secara benar dan baik. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, dan selanjutnya keberhasilan bimbingan dan konseling akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan
Asas ini mengacu bahwa bila konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien tetapi klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan karena masalah yang dialami klien berada di luar kemampuan dan kewenangannya, maka konselor dapat mengalihtangankan klien tersebut kepada petugas atau konselor lainnya yang lebih ahli untuk menangani masalah klien atas persetujuan klien yang dialihtangankan.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Asas ini menuntut
agar layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dapat dirasakan keberadaanya dan manfaatnya pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap konselor, namun juga dapat dirasakan di luar hubungan pada pelaksanaan bimbingan dan konseling.
APLIKASI ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Asas Kerahasiaan
Aplikasinya adalah segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan pada pihak-pihak lain.
2. Asas Kesukarelaan
Aplikasinya adalah konselor dapat memberikan bantuan dengan sukarela, tanpa adanya keterpaksaan atau dengan penuh keikhlasan, kapan pun klien membutuhkan konselor, konselor siap.
3. Asas Keterbukaan
Aplikasinya konselor ada kesediaan untuk menjawab pertanyaan klien dan mau mengungkapkan keadaan dirinya bila dikehendaki klien dengan kata lain tidak ada yang ditutup-tutupi.
4. Asas Kekinian
Konselor tidak menunda-nunda pemberian bantuan
5. Asas Kemandirian
Konselor hendaknya berusaha menghidupkan kemandirian pada diri klien, bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.
6. Asas Kegiatan
Konselor hendaknya membangkitkan semangat klien sehingga klien mau dan mampu melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
7. Asas Kedinamisan
Konselor mengarahkan perubahan tingakah laku klien ke arah yang lebih baik.
8. Asas Keterpaduan
Konselor dapat memadukan isi dan proses layanan dengan aspek kepribadian klien.
9. Asas Kenormatifan
Konselor dalam proses layanan tidakbertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
10. Asas Keahlian
Konselor menguasai teori dan praktek konseling secara benar dan baik.
11. Asas Alih Tangan
Apabila konselor sudah tidak menangani masalah yang dihadapi klien, lebih baik diserahkan kepada yang lebih ahli.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Konselor menjalin hubungan baik dengan klien, atau dengan kata lain kapan pun klien membutuhkan konselor siap.
IMPLIKASI ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Apabila konselor mengikuti dan menerapkan asas-asas bimbingan dan konseling dalam pelayanan maka pelayanan akan mengarah pada tujuan yang diharapkan.
By: Mugi Lestari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar