Rabu, 25 Januari 2012


MODEL DAN POLA PELAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING

A. MODEL-MODEL BIMBINGAN
Istilah model menurut Shertzer dan Stone (1981) yaitu suatu konseptualisasi yang luas, bersifat teoritis namun belum memenuhi semua persyaratan bagi suatu teori ilmiah. Adapun model-model yang dikembangkan oleh orang tertentu untuk menghadapi tantangan yang timbul dalam kehidupan masyarakat dan lingkungan pendidikan sekolah, yaitu :
1. Frank Parsons menciptakan model Vocational Guidance yang menekankan ragam jabatan bimbingan dengan menganalisis diri sendiri, analisis terhadap bidang pekerjaan, serta memadukan keduanya dengan berpikir rasional dan mengutamakan komponen bimbingan pengumpulan data serta wawancara konseling.
2. William M. Proctor, (1925) mengembangkan model bimbingan dengan mengenalkan dua ungsi yaitu fungsi penyaluran dan fungsi penyesuaian menyangkut bantuan yang diberikan kepada siswa.
3. John M. Brewer, (1932) mengembangkan ragam bimbingan seperti bimbingan belajar, bimbingan rekreasi, bimbingan kesehatan, bimbingan moral, dan bimbingan perkembangan.
4. Donal G.Patterson, (1938) dalam konseling yang dikenal dengan metode klinis menekankan perlunya menggunakan teknik-teknik untuk mengenali konseling dengan menggunakan tes psikologis dan studi diagnostik.
5. Wilson Little dan Al Champman, (1995) model yang diungkapkan oleh Wilson dan Champman memanfaatkan bentuk pelayanan individual dan kelompok, mengutamakan sifat bimbingan preventif dan preservatif dan melayani bimbingan belajar, jabatan dan bimbingan pribadi.
6. Kenneth B. Hoyt (1962) mendiskripsikan model bimbingan mencakup sejumlah kegiatan bimbingan dalam rangka melayani kebutuhan siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
7. Ruth Strabf, (1964) model yang dikemukakan menekankan bentuk pelayanan individu dan kelompok dan mengutamakan komponen bimbingan pengumpulan dan wawancara konseling.
8. Arthur J. Jones, (1970) model yang dikemukakan menekankan bentuk layanan individu mengutamakan ragam bimbingan belajar serta bimbingan jabatan dan memberi tekanan pada komponen bimbingan penempatan pengumpulan data serta wawancara.
9. Chris D. Kehas, (1970) merumuskan tujuan pendidikan di sekolah memberikan tekanan pada perkembangan kepribadian peserta didik, namun realitanya hanya aspek intelektual yang diperhatikan, dengan kata lain tenaga bimbingan hanya berfungsi meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di kelas.
10. Ralp Moser dan Norman A. Srinthall, (1971) mengemukakan bahwa pelayanan bimbingan tidak hanya dibatasi pada mereka saat menghadapi konselor sekolah, tetapi sampai pada semua siswa yang mengikuti pendidikan psikologis agar menunjang perkembangan kepribadian para siswa dengan mengutamakan belajar dinamika-efektif yang menyangkut perkembangan nilai-nilai hidup serta sikap-sikap.
11. Julius Menacker,(1976) model ini menekankan usaha mengadakan perubahan dalam lingkungan hidup yang menghambat perkembangan yang optimal bagi siswa.
B. POLA-POLA DASAR PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Menurut hasil analisis Edward C. Glanz (1964) dalam sejarah perkembangan pelayanan bimbingan di institusi pendidikan muncul empat pola dasar yaitu :
1. Pola Generalis, bahwa corak pendidikan dalam suatu institusi pendidikan berpengaruh terhadap kuantitas usaha belajar siswa, dan seluruh staf pendidik dapat menyumbang pada perkembangan kepribadian masing-masing siswa.
2. Pola Spesialis, bahwa pelayanan bimbingan di institusi pendidikan harus ditangani oleh ahli-ahli bimbingan yang masing-masing berkemampuan khusus dalam cara pelayanan bimbingan tertentu, seperti bimbingan karir,bimbinan konseling.
3. Pola Kurikuler, bahwa kegiatan bimbingan di institusi pendidikan diusulkan dalam kurikulum pengajaran dalam bentuk pengajaran khusus dalam rangka suatu kursus bimbingan. Pola ini mempunyai segi positif yaitu terlibat hubungan langsung dalam seluk beluk pengajaran, sedangkan segi negatifnya adalah kemajuan dalam pemahaman diri dan perkembangan kepribadian tidak dapat diukur melalui suatu tes hasil belajar.
4. Pola Relasi-Relasi Manusia dan Kesehatan Mental, bahwa orang akan hidup lebih bahagia bila menjaga kesehatan mentalnya dan membina hubungan baik dengan orang lain.


ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
A. STRUKTUR ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
Keterangan :
a. Unsur Kan Depdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekola.
b. Kepala Sekolah ( bersama Wakil Kepala Sekolah ), adalah penganggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/konselor sekolah), adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Guru ( Mata Pelajaran atau Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
e. Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
f. Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, SMK.
g. Tata Usaha, adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
h. Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsure sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
B. PERAN PERSONIL BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan konseling di sekolah oleh banyak pakar dikatakan dengan team work (Shetzer dan Stone,1985) tidak hanya oleh guru pembimbing atau konselor di bawah koordinasi seorang koordinator bimbingan dan konseling dalam penyelenggaraannya mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya(kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, staf administrasi) agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Adapun peran personil sekolah yaitu :
1. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, peran kepala sekolah yaitu:
a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan dan konseling di sekolah.
b. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
c. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
d. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
e. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing (konselor).
f. Membuat surat tugas pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada tiap awal semester.
g. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konsleing sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing (konselor).
h. Mengadakn kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
i. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3. Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Peran coordinator bimbingan dan konseling adalah sebagaiberikut:
a. Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
 Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
 Menyusun program
 Melaksanakan program
 Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
 Menilai program
 Mengadakan tindak lanjut
b. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya,tenaga, sarana dan prasarana.
c. Mempertangggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4. Guru Pembimbing (Konselor)
Adapun peran guru pembimbing atau konselor :
a. Memasyarakatkan kegiatan bimbingandan konseling
b. Merencanakan program bimbingan dan konsleing
c. Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling
d. Melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya
e. Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling
f. Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling
g. Menganalisis hasil evaluasi
h. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis evaluasi
i. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
j. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
5. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran berperan dalam:
a. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing
d. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program perbaikan dan program pengayaan).
e. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing.
f. Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan.
g. Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
h. Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
i. Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi.
6. Wali Kelas
Wali kelas mempunyai peran :
a. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggungjawabnya.
b. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti layanan bimbingan.
c. Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggungjawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
d. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus.
e. Ikut serta dalam konferensi kasus.
7. Staf Tata Usaha/Administrasi
Staf tata usaha mempunyai peran sebagai berikut :
a. Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
b. Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
c. Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
d. Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa.


By Mugi Lestari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar